Ketua DPRD Minta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

teks foto
TERIMA LHP : Wabup dan Ketua DPRD Ketapang menerima LHP semester II 2025 dari BPK RI Kalbar, Selasa (13/1).

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II 2025 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalbar, Sri Haryati, Selasa (13/1).

Sri Haryati menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan meliputi pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah pada delapan kabupaten, serta pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, mewakili DPRD kabupaten/kota se-Kalbar, memberikan sambutan usai menerima LHP di Aula BPK RI Perwakilan Kalbar di Pontianak.

Sholeh menegaskan pentingnya tindak lanjut serius atas rekomendasi BPK RI sebagai kunci memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang sejalan dengan peran strategis BPK. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemerintah daerah agar menjadikan rekomendasi BPK sebagai pijakan utama dalam perbaikan sistem, bukan sekadar pemenuhan administratif,” ungkap Sholeh.

“Tindak lanjut yang berkualitas akan berdampak langsung pada peningkatan akuntabilitas dan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Dia menambahkan, DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPK dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan penyerahan LHP tersebut, DPRD dan pemerintah daerah di Kalimantan Barat diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan BPK dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, selain Wakil Bupati Ketapang dan Ketua DPRD Ketapang, turut hadir Inspektur Ketapang Junaidi Firrawan. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. (*)

Berita Terkait